Scarlett, salah satu brand lifestyle terkemuka di Indonesia berhasil menciptakan suatu parfum dengan teknologi yang baru dan unik. Teknologi ini memberikan efek yang sangat soft dan relax dengan tekstur liquid yang shimmer. Scarlett juga menamakan jenis teknologi ini dengan Snooze Scentz yang artinya menyegarkan bagi pengguna.
Saat ini, ada 2 jenis parfum Scarlett yang menggunakan teknologi Snooze Scentz, yaitu Biru Samudra Extrait de Parfum dan Kilau Samudra Shimmer Liquid Body Perfume. Kedua parfum ini pun diluncurkan pada hari batik nasional dengan tujuan untuk memajukan produk lokal Indonesia. Kemasan kedua parfum juga memiliki motif batik agar mempererat produk tersebut dengan budaya asli Indonesia. Setiap semprotan dari parfum tersebut akan merasakan sensasi air laut dan aroma pesisir pantai Indonesia.
Melalui kedua produk parfum ini, Scarlett ingin menunjukkan kesadaran konsumen terhadap wewangian parfum Indonesia yang sebenarnya sangat bersaing dengan brand luar negeri. Felicya Angelista sebagai Co-Founder dari Scarlett menyatakan kalau kekayaan maritim di Indonesia mencerminkan kebesaran dan keanggunan laut Indonesia melalui kewangian dari parfum yang mereka luncurkan.
Scarlett juga tidak berhenti sampai di sini. Tujuan Scarlett adalah untuk menciptakan lebih banyak lagi parfum dan produk kosmetik dengan bahan lokal Indonesia. Kemudian, produk yang mereka hasilkan akan dipasarkan ke luar negeri untuk bersaing dengan produk kosmetik internasional. Fiona Anjani sebagai CMO Scarlett mengatakan kalau Indonesia sudah sangat kaya dengan bahan dasar untuk membuat lebih banyak produk inovatif di masa mendatang.
Kedua parfum yang Scarlett ciptakan bisa kalian temukan di beberapa e-commerce resmi di Indonesia dengan harga yang sangat terjangkau. Diperkirakan harga Biru Samudra Extrait de Parfum dan Kilau Smauddra Shimmer Liquid Body Perfume berkisar sampai 75 ribu rupiah per buah. Scarlett juga berharap dengan teknologi yang baru bisa menciptakan tren yang baru di Jual Beli kalangan lifestyle masyarakat saat ini.
Jual beli dapat dilakukan baik oleh individu maupun badan hukum. Individu dapat melakukan jual beli untuk memenuhi kebutuhan pribadi, sedangkan badan hukum seperti perusahaan melakukan jual beli sebagai bagian dari aktivitas bisnisnya.
Transaksi jual beli tidak sah apabila tidak memenuhi syarat dan rukun jual beli. Karena syarat dan rukun jual beli telah ditetapkan di dalam Islam. Berikut penjelasannya:
Ia tidak boleh mempekerjakan orang seperti itu yaitu tanpa upah yang jelas. Karena ini akan membawa kepada perselisihan dan permusuhan. Karena ini merupakan bentuk upah yang majhul
itu tidak spesifik. Oleh karena itu, orang yang menjual dengan akad salam diminta untuk menghadirkan barang yang dideskripsikan tersebut dengan bagaimana pun caranya.” (
Dalam jual beli ini, penjual cenderung memainkan ukuran dan timbangan dengan tujuan mengurangi hasil timbangan sehingga akan menghasilkan keuntungan jauh lebih banyak.
Maka tidak boleh menjual ikan yang masih berada di lautan karena tidak bisa dipastikan apakah penjual bisa mendapatkan dan memberikannya kepada pembeli atau tidak.
“Syarat ini adalah syarat yang dikenal para ulama. Yaitu, penjual berlaku sebagai pemilik barang yang spesifik atau ia wakil dari barang yang spesifik tersebut yang diizinkan untuk menjualnya” (
Semua itu masih ada kemungkinan rusak atau rontok, sehingga dapat merugikan kedua belah pihak khususnya pembeli. Rasulullah
Penghantaran barang hendaklah dilakukan dengan jelas dan hak untuk dipindah milik kepada pembeli. Penghantaran boleh dibuat secara terus atau melalui perantara yang dibenarkan.
. Demikian juga, seseorang dilarang membeli suatu barang yang masih ditawar oleh orang lain, kecuali jika sudah tidak ada kepastian dari orang tersebut atau ia sudah membatalkan jual belinya.
2. Jual Beli Kredit: Jual beli kredit adalah transaksi jual beli yang dilakukan dengan pembayaran yang ditangguhkan. Pembeli dapat membayar harga barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Jika barang yang dilempar tersebut kena atau gelangnya masuk dalam barang yang diinginkan, maka barang tersebut bisa menjadi milik si pembeli. Namun jika sebaliknya, maka si pembeli kehilangan uangnya tanpa mendapatkan barang yang diinginkan.
وهذا يعتبر من الشروط المشهورة، وهو كون البائع مالكاً للعين أو وكيلاً في تلك العين مأذوناً له فيها
Semoga pembahasan syarat dan rukun jual beli yang sedikit ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
Comments on “A Simple Key For Jual Beli Unveiled”